INDEPENDENEKSPOS.COM/JAKARTA – Kejagung dengan Polemik penanganan kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang kian memanas. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menegaskan bahwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara dan layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pernyataan ini bertolak belakang dengan hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang sebelumnya menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus itu.
Kejagung Sebut Ada Kerugian Negara di Kasus Pagar Laut Tangeran, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat bicara menanggapi perbedaan sikap antara dua institusi penegak hukum tersebut. Ia menilai publik mulai resah dan menaruh curiga atas tarik-ulur penanganan kasus yang melibatkan aset negara.
Hasil temuan Kejagung, Sebut Ada Kerugian Negara di Kasus Pagar Laut Tangerang”Jangan saling lempar tanggung jawab! Kalau memang benar ada kerugian negara, usut tuntas! Jangan hanya jadi janji-janji penegakan hukum yang menguap tanpa hasil. Rakyat butuh kepastian, bukan sandiwara hukum!” tegas Rahmad dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Kejagung Sebut Ada Kerugian Negara di Kasus Pagar Laut Tangerang terkait kasusu ini, Rahmad juga mempertanyakan integritas penegak hukum yang terkesan tidak solid dalam menyikapi persoalan serius ini. Menurutnya, ini bukan lagi soal perbedaan tafsir, tapi soal keberanian mengungkap siapa yang bermain di balik praktik mafia tanah yang sudah lama meresahkan masyarakat.
“Kasus seperti ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Siapa yang bermain di balik pemalsuan surat lahan? Apakah ada oknum yang membekingi? Jangan berhenti di permukaan, bongkar sampai tuntas! Penegakan hukum tak boleh tebang pilih!” katanya lantang.
Ia mendesak Kejagung dan Bareskrim Polri untuk duduk satu meja, menyatukan langkah, dan segera membawa kasus ini ke jalur hukum yang semestinya. “Kalau dibiarkan berlarut, ini akan jadi preseden buruk. Masyarakat makin apatis, dan para mafia tanah makin leluasa,” pungkasnya.(“)