toBogoes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap SDPS, buronan kasus korupsi fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 13 Juli 2025, di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut SDPS sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keterlibatannya dalam praktik manipulasi kredit yang merugikan keuangan negara.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejati DKI. Namun, ia menegaskan agar proses hukum tidak berhenti pada satu pelaku saja.
“Ini langkah positif, tapi jangan berhenti di satu nama. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku dan menyeret mereka ke meja hijau. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Rahmad di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Rahmad menilai kasus ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem perbankan yang bisa dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan, BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini agar proses hukumnya berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami akan mengawal sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia keuangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DKI) Jakarta berhasil mengamankan buronan berinisial SDPS, tersangka kasus korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.
Penangkapan tersangka SDPS kasus korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Jatim dilakukan oleh Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, dengan dukungan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejari Gunungkidul.
SDPS kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim, sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak lima kali oleh jaksa penyidik, namun tak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Sikap mangkir tersebut menghambat proses penyidikan, hingga akhirnya SDPS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah melakukan pemantauan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan SDPS di wilayah Gunungkidul, DIY.
Pada 13 Juli 2025, Kejati DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul untuk melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, termasuk rumah orang tua dan rumah ipar tersangka.
Dalam penggeledahan di rumah ipar SDPS, tim menemukan dan menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, perhiasan emas, logam mulia, serta uang tunai senilai Rp1.075.603.000.
Pada pukul 18.22 WIB di hari yang sama, SDPS bersama suaminya akhirnya diamankan di Desa Gedungrejo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
Keduanya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan awal. Saat diamankan, SDPS juga kedapatan membawa uang tunai tambahan sebesar Rp.42.249.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan SDPS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025. Tersangka kemudian dibawa ke Jakarta keesokan harinya, 14 Juli 2025, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
SDPS diketahui memegang peran strategis dalam pengelolaan aliran dana hasil pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta.
Ia turut menyusun dan menggunakan dokumen-dokumen fiktif seperti Surat Perintah Kerja (SPK), invoice, hingga laporan keuangan palsu, serta mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur. SDPS juga merupakan bagian dari manajemen Indi Daya Grup, khususnya di bidang keuangan.
Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu, negara mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp.569.425.000.000 (lima ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah), berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim.