Gorontalo / TOBAGOES.COM.— Kejaksaan Tinggi Kejati Gorontalo kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kanal banjir Tanggidaa. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, sedangkan satu lainnya adalah pihak kontraktor pelaksana proyek.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo menyebut, penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari proses persidangan sebelumnya. Berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli, keduanya dinilai memiliki peran penting dalam kasus korupsi tersebut.
“Mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo diduga menerima aliran dana dari pihak kontraktor yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bersama tiga terpidana sebelumnya diduga telah bersekongkol untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan peran yang berbeda-beda,” ungkap pihak Kejati Gorontalo, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian hingga Rp6 miliar akibat praktik korupsi dalam proyek pembangunan kanal banjir Tanggidaa itu.
Kini, kedua tersangka resmi ditahan di Lapas Kota Gorontalo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Kejati Gorontalo menegaskan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus korupsi proyek kanal tersebut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat pertanggungjawaban hukum.
Editor : Melida S




