Sumut,tobagoes.com – Berdasarkan laporan BPI KPNPA RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor BUMN PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara(13/11/2025). Penggeledahan mencakup lima ruangan direksi dan dilakukan terkait dugaan korupsi pengiriman dan penjualan aluminium Inalum kepada perusahaan swasta, PT PASU, pada tahun 2019.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyambut baik langkah tegas Kejati Sumut. Ia menyebut, lembaganya telah melaporkan dugaan korupsi ini sejak lama, namun baru mendapat respons di bawah kepemimpinan Kajati Sumut, Harli Siregar.
“BPI KPNPA RI mengapresiasi Kejati Sumatera Utara yang mengusut kasus korupsi di Inalum. Kami sudah melaporkan kasus ini sebelumnya, dan baru ada tindak lanjut pada masa Kajatisu Harli Siregar,” ujar Rahmad, Minggu (16/11/2025).
Menurut Rahmad, penggeledahan tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum kini lebih serius membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh BUMN strategis tersebut.
“Ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Hingga kini, Kejati Sumut belum membeberkan detail pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka, namun memastikan proses penyidikan terus bergulir.




