spot_img

Ketua DPC LIN Kubu Raya Menyoroti Pembalakan Hutan Lindung, Akan Surati Presiden Prabowo

TOBAGOES.COM/Kubu Raya, Kalimantan Barat — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I, menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh aparat terkait terhadap kasus dugaan pembalakan dan penebangan liar di kawasan hutan lindung Tanjung Manggis, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.

Menyoroti Pembalakan Hutan Lindung ini diduga melibatkan seorang pelaku berinisial “Putu” alias Ramsah yang hingga kini masih bebas beraktivitas tanpa adanya tindakan tegas dari instansi penegak hukum seperti SPORC, KPH, dan Dinas Kehutanan. Padahal, menurut Nurjali, laporan sudah disampaikan kepada pihak terkait, dan kasus ini telah menjadi sorotan publik melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik.

BACA JUGA  Langkah Pansus Hak Angket DPRD Pati: Awal Akhir Kekuasaan Sudewo?

“Menyoroti Pembalakan Hutan Lindung dan Pembiaran terhadap aksi pembalakan liar di kawasan hutan lindung ini sangat mencederai semangat penegakan hukum di negeri ini. Terlihat seolah-olah pelaku kebal hukum,” tegas Nurjali.

Ia juga menyoroti dan menilai menilai bahwa lemahnya tindakan aparat bertentangan dengan semangat pemberantasan kejahatan kehutanan yang selama ini digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam regulasi tersebut, Presiden secara tegas memerintahkan seluruh jajaran pemerintah, hingga ke tingkat daerah, untuk mengambil langkah nyata dalam mengatasi perusakan hutan.

BACA JUGA  MPR Partai Politik Bangun Kader Berkarakter dan Berakhlak Mulia

Nurjali mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang kuat terkait pengelolaan dan perlindungan hutan, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pengelolaan hutan secara menyeluruh termasuk pemanfaatan hasil hutan kayu dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang secara khusus menindak pelaku illegal logging.

“Dengan adanya undang-undang dan regulasi yang jelas, semestinya tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak bertindak. Kami mendesak agar semua instansi yang berwenang segera mengambil langkah tegas,” lanjutnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Menkopolhukam Mandul, BIN Gagal Deteksi Dini

Nurjali menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini mendapatkan perhatian langsung dari pemerintah pusat. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tutupnya. (TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img