Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 86.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, mengungkapkan adanya tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp 13,98 miliar oleh tiga perusahaan tambang di Kabupaten Lingga
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 86.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, mengungkapkan adanya tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp 13,98 miliar oleh tiga perusahaan tambang di Kabupaten Lingga
TOBAGOES.COM/Jakarta – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 86.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, mengungkapkan adanya tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp 13,98 miliar oleh tiga perusahaan tambang di Kabupaten Lingga.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Indoprima Krisma Jaya (IKJ), PT Growa Indonesia (GI), dan PT Tri Tunas Unggul. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya tunggakan pajak dan permainan kotor antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengecam keras mandeknya aparat penegak hukum (APH) dalam menyikapi temuan BPK yang jelas-jelas merugikan keuangan daerah.

BACA JUGA  WNA Azerbaijan Rampok Money Changer di Kuta, Gasak Rp191 Juta dengan Modus Tukar Uang

“Temuan BPK atas tunggakan pajak hampir Rp 14 miliar harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai laporan resmi hanya menjadi arsip. Saya melihat ada kejanggalan besar. Bagaimana mungkin perusahaan bisa menunggak miliaran rupiah, sementara Bapenda seolah tutup mata? Dugaan adanya kolusi antara oknum pejabat dengan perusahaan tambang harus diusut tuntas,” tegas Rahmad Sukendar di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Rahmad menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti pada catatan administrasi semata. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan sudah menyangkut kepentingan masyarakat Lingga, yang seharusnya menikmati hasil pajak daerah untuk pembangunan.

BACA JUGA  Kasus Narkoba, Fariz RM: Saya Korban Pengguna, Bukan Pengedar

“Aparat penegak hukum jangan tinggal diam. Harus ada keberanian untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat, perusahaan yang maupun oknum pejabat Bapenda. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami akan terus mengawal agar kasus ini tidak masuk angin,” tandasnya.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan Bapenda Lingga dalam memastikan kepatuhan pajak, yang membuka celah dugaan praktik kongkalikong. Dengan nilai mencapai hampir Rp 14 miliar, publik kini menunggu langkah tegas aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini. (*)

Editor: Melida Sianipar