TOBAGOES.COM/ Banten – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat suara terkait maraknya aktivitas galian tanah ilegal di kawasan Coawi, Rangkabitung, Banten. Ia menegaskan, Kapolda Banten Tindak, harus segera mengambil langkah hukum tegas tanpa pandang bulu agar kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat tidak semakin meluas.
“Galian tanah ilegal di Coawi sudah meresahkan dan merusak lingkungan. Kapolda Banten tindak jangan sampai terkesan tutup mata. Ini jelas pelanggaran hukum yang tidak boleh ada toleransi,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (26/8/2025).
Rahmad mengungkapkan, BPI KPNPA RI menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai dampak buruk aktivitas tersebut. Mulai dari jalan desa yang hancur akibat lalu lintas truk pengangkut tanah, polusi udara, hingga ancaman longsor yang mengintai keselamatan warga.
“Kalau dibiarkan, masyarakat yang jadi korban. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dengan merusak alam dan mengorbankan keselamatan rakyat,” ujarnya.
Lebih jauh, Rahmad menduga adanya beking dari oknum tertentu yang membiarkan galian tanah ilegal tetap beroperasi. Ia menantang Kapolda Banten membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di provinsi tersebut.
“Jika benar ada beking, Kapolda Banten harus berani tindak dan bongkar. Presiden dan Kapolri sudah jelas memberi arahan, tidak boleh ada kompromi terhadap tambang ilegal. Kapolda Banten wajib menunjukkan keberanian menutup dan menindak tegas pelaku serta oknum yang bermain di balik layar,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi ujian sekaligus pembuktian bahwa aparat kepolisian berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.
“Rakyat menunggu bukti, bukan janji. Jika Kapolda Banten berani bertindak, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan kembali. Tapi bila sebaliknya, rakyat akan menilai aparat ikut bermain,” pungkas Rahmad Sukendar. (*)
Editor : Melida Sianipar.