TOBAGOES.COM, Banten – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat suara terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten.
Ketua Umum BPI KPNPA RI menyoroti dugaan kuat adanya praktik kecurangan berupa titipan siswa, manipulasi domisili, hingga pungutan liar yang mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Rahmad Sukendar secara tegas mendesak Gubernur Banten untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang dinilai gagal menjaga transparansi dan integritas dalam pelaksanaan SPMB.
“Kami dari BPI KPNPA RI sangat menyesalkan masih maraknya praktik curang dalam proses penerimaan siswa baru di Banten. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga tidak mampu yang berhak mendapatkan akses pendidikan secara adil dan layak,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Jum’at (21/6/2025).
Ia juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan permainan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid tersebut.
“Saya minta Gubernur Banten mencopot Kadisdik. Kejaksaan juga harus segera mengusut tuntas dugaan mafia titipan dan praktik pungli yang berlindung di balik regulasi. Jangan sampai dunia pendidikan dikotori oleh kepentingan sempit oknum tertentu,” tambahnya.
Rahmad menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ladang pengabdian, bukan tempat mencari keuntungan pribadi. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi keadilan bagi seluruh anak bangsa.
BPI KPNPA RI juga menyerukan kepada masyarakat, khususnya para orang tua murid dan aktivis pendidikan, agar aktif mengawasi proses penerimaan siswa baru agar berjalan jujur, adil, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Desakan Transparansi dan Audit Independen
Rahmad Sukendar juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap proses dan sistem SPMB di Banten, termasuk digitalisasi pendaftaran, zonasi, dan mekanisme verifikasi data. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan data siswa sangat penting untuk mencegah manipulasi dan intervensi pihak luar.
“Kami meminta agar sistem penerimaan ini dibuka secara transparan, bisa diaudit publik, dan melibatkan lembaga independen agar hasilnya bisa dipercaya. Jangan ada lagi praktik main belakang, jual-beli kursi, atau permainan domisili fiktif yang mengorbankan hak siswa yang layak diterima,” ujarnya.
Indikasi Praktik Terstruktur
BPI KPNPA RI menyebut telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum di tingkat sekolah, dinas, hingga calo dalam praktik kecurangan ini. Pola-pola tersebut dinilai sudah berlangsung dari tahun ke tahun, namun terus dibiarkan tanpa sanksi tegas.
“Jika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan akan makin runtuh. Harus ada efek jera. Jangan ada kompromi terhadap mafia pendidikan,” tegas Rahmad.
Ajakan kepada Masyarakat Melapor
Dalam upaya pemberantasan dugaan kecurangan, BPI KPNPA RI membuka kanal aduan masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik curang dalam SPMB. Rahmad mengatakan bahwa semua laporan akan diproses dan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melapor. Jangan takut. Ini demi anak-anak kita semua. Pendidikan bukan untuk dijual, tapi untuk masa depan bangsa,” pungkasnya.



