Jakarta, tobagoes.com– Komisi III DPR resmi memaparkan 14 substansi utama dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang disahkan pada Rapat Paripurna, 18 Februari 2025.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa setelah penetapan inisiatif, DPR telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden untuk menindaklanjuti proses pembahasan. Presiden kemudian memberi tanggapan resmi sebagai dasar dimulainya pembahasan bersama pemerintah.
“Kami menyampaikan penjelasan RUU KUHAP sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 2 UUD 1945,” ujar Habiburokhman dalam rapat Panja RUU KUHAP dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Pembaruan ini dinilai mendesak mengingat dinamika hukum modern, tuntutan transparansi, hingga perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, perempuan, anak, hingga penyandang disabilitas. Perkembangan teknologi informasi juga menjadi faktor signifikan dalam modernisasi sistem peradilan.
“Setiap pasal dalam RUU ini harus merespons kebutuhan dengan tetap mengedepankan keadilan dan perlindungan HAM,” tegas Habiburokhman.
14 Substansi Penting RUU KUHAP
- Penyesuaian hukum acara pidana sesuai perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru berorientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, jaksa serta penguatan koordinasi antar lembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi termasuk hak bantuan hukum.
- Penguatan peran advokat serta kewajiban pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan.
- Mekanisme restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
- Pembaruan aturan upaya paksa, pembatasan waktu, dan mekanisme izin pengadilan.
- Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah (plea bargain) dan deferred prosecution.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Penegasan hak restitusi dan rehabilitasi bagi korban dan pihak dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana agar proses lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.




