toBagoes.com – Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3 September 2025 memutuskan pemecatan terhadap Cosmas
Ia dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa,” kata Trunoyudo.
Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis sidang KKEP menjatuhkan tiga sanksi kepada Cosmas:
1. Menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
2. Menempatkan yang bersangkutan di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus 3 September 2025.
3. Menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian.
Selain Cosmas, sidang etik juga akan digelar untuk lima personel Brimob yang berada di dalam barakuda saat insiden maut terjadi. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Briptu M, Baraka JE, dan Baraka YD.
“Kelima personel lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” kata Trunoyudo.
Editor: Melida Sianipar