spot_img

KPK Resmi Tahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

toBagoes.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono, serta gratifikasi.

Usai penetapan status tersangka, Sugiri langsung ditahan KPK bersama tiga pejabat dan pihak swasta lainnya.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

KPK menyebut terdapat tiga klaster perkara dalam kasus korupsi ini, yakni:

1. Dugaan suap terkait pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,

2. Dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo,

3. Dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Dari hasil penyidikan dan temuan alat bukti, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka, yaitu:

1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,

2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (menjabat sejak 2012),

3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo,

4. Sucipto (SC) – Pihak swasta, rekanan proyek RSUD Ponorogo.

Bagaimana Modusnya

Menurut penyidik KPK, Sugiri bersama Yunus dan Agus diduga menerima suap serta gratifikasi dari pihak swasta dalam pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sementara itu, Sucipto diduga menjadi penyuap utama, yang memberikan sejumlah uang untuk memenangkan proyek di RSUD Ponorogo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Asep Guntur.

Pasal yang Disangkakan

Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Kejari Batubara Tahan Mantan Kadisdik, BPI KPNPA RI Apresiasi Langkah Tegas Penegakan Hukum

Yunus Mahatma dan Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Keempat tersangka resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan sejak Minggu (9/11/2025) untuk 20 hari pertama guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsimenyatakan akan terus mendalami aliran dana suap dan gratifikasi, termasuk kemungkinan adanya pejabat lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami akan menelusuri penggunaan uang hasil suap dan gratifikasi ini, serta potensi keterlibatan pihak lain,” tegas Asep Guntur.

Penetapan Sugiri Sancoko menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kasus ini juga menunjukkan masih kuatnya praktik jual beli jabatan dan proyek di daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img