Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.
toBagoes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

“Secara kelembagaan, kami memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afif menjelaskan keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP), serta mempertimbangkan kritik dan masukan dari masyarakat.

BACA JUGA  WNA Azerbaijan Rampok Money Changer di Kuta, Gasak Rp191 Juta dengan Modus Tukar Uang

Sebelumnya, Keputusan 731/2025 menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen seperti e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, ijazah, rekam jejak, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para bakal capres-cawapres.

Menurut Afif, aturan tersebut awalnya dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya terkait perlindungan data pribadi. Namun setelah banyak menuai kritik, KPU akhirnya membatalkannya.

Keputusan KPU tersebut sebelumnya menuai kritik luas karena dianggap berpotensi menutup transparansi proses pemilu.

BACA JUGA  Korupsi di ASDP Diduga Terorganisir, BPI KPNPA RI Desak KPK Bertindak!

Banyak kalangan menilai, dokumen persyaratan pencalonan capres dan cawapres semestinya bisa diakses publik untuk menjamin akuntabilitas calon pemimpin bangsa.

Afifuddin menegaskan, dengan dibatalkannya aturan itu, Komisi Pemilihan Umum akan kembali berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk mekanisme keterbukaan informasi yang diatur dalam UU KIP.

“Kami akan memperlakukan informasi dan data sesuai aturan yang ada, sambil tetap menghormati aspek perlindungan data pribadi,” jelasnya.

BACA JUGA  Empat Provinsi Diguncang Operasi Narkoba BNN, Ribuan Ekstasi dan Kilogram Sabu Disita

Meski demikian, Afif menyebut ada dokumen tertentu yang memang perlu dijaga kerahasiaannya, terutama yang berkaitan dengan kesehatan pribadi.

“Contoh paling nyata adalah rekam medis. Itu masuk kategori data pribadi yang tidak bisa sembarangan dibuka,” katanya.

Dengan pembatalan ini, publik berpeluang lebih luas untuk mengakses dokumen-dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, kecuali yang secara jelas dilindungi oleh undang-undang.