toBagoes – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan dua tersangka berinisial AH dan ER dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai lebih dari Rp6,5 miliar pada salah satu bank BUMN di Kota Makassar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, dalam keterangan persnya di Makassar, pada Jumat (11/7/2025).
AH dan ER diketahui berperan sebagai calo yang mencarikan nasabah kredit tidak layak untuk mendapatkan dana pinjaman dari bank. Perbuatan keduanya diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penetapan tersangka terhadap AH dan ER tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka masing-masing bernomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 dan 59/P.4/Fd.2/07/2025 yang diterbitkan pada 10 Juli 2025.
Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Keduanya kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juli 2025.
139 Nasabah Terindikasi Fraud
Lebih lanjut, Jabal memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, tercatat ada 139 nasabah yang dicurigai terlibat dalam fraud pencairan kredit.
“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah diperoleh dari pihak ketiga atau calo, dan mayoritas calon nasabah tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan kredit sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Jabal.
Penyidik Kejati Sulsel hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam proses pencairan kredit.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau semua saksi yang telah dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses hukum.
“Tim penyidik diminta tetap profesional, berintegritas, dan melaksanakan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus Salim.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu:
– Primair: Pasal 2 ayat (1)
– Subsidair: Pasal 3
– Juncto: Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Juncto: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat empat tahun, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda,” kata Soetarmi.
Kejaksaan menyatakan akan terus menindaklanjuti perkara ini secara menyeluruh hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.