Kubu Raya Terancam Jadi Jalur Masuk Barang Ilegal, Pengamat Mendesak Penataan Pergudangan

42
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut keterlambatan pemerintah daerah dalam menata zona pergudangan telah membuka celah besar bagi peredaran barang tanpa izin/barang Ilegal)
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut keterlambatan pemerintah daerah dalam menata zona pergudangan telah membuka celah besar bagi peredaran barang tanpa izin/barang Ilegal)
TOBAGOES.COM – Penataan sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dinilai mendesak menyusul potensi daerah ini sebagai jalur masuk barang ilegal.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut keterlambatan pemerintah daerah dalam menata zona pergudangan telah membuka celah besar bagi peredaran barang tanpa izin.

“Penataan pergudangan bukan sekadar estetika tata ruang. Ini soal kontrol negara atas aktivitas ilegal seperti penyimpanan narkoba, senjata api, barang selundupan, hingga produk tanpa izin edar,” ujar Herman yang juga anggota Tim Inti Pemekaran Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (5/7/2025).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Mendesak Pangdam IX Udayana Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Prada Lucky

Menurutnya, posisi geografis Kubu Raya yang strategis di jalur distribusi Kalimantan Barat rawan dijadikan titik transit peredaran barang ilegal. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera merealisasikan penataan zona pergudangan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW 2019–2039.

“Ini sejalan dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegasnya.

Namun, penataan zonasi saja tidak cukup. Herman menekankan pentingnya pengawasan lintas sektor yang melibatkan Dinas Perdagangan, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga BPOM, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Mafia Haji

“Tim terpadu ini harus memeriksa legalitas usaha, izin edar, dokumen kepabeanan, serta melakukan inspeksi fisik langsung di lapangan,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran distribusi barang telah diatur secara tegas dalam Pasal 106 UU Perdagangan No. 7/2014, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku.

“Pasal 47 UU yang sama memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tambahnya.

BACA JUGA  Dentuman HIMARS Guncang Baturaja, TNI dan US Army Perkuat Kesiapan Tempur di Super Garuda Shield 2025

Herman berharap penataan pergudangan tidak hanya menjadi wacana. Ia mendesak Pemkab Kubu Raya segera bertindak konkret demi menjaga keamanan, stabilitas ekonomi, dan kedaulatan hukum di wilayah perbatasan tersebut.

“Jangan sampai Kubu Raya menjadi pintu masuk bebas barang ilegal hanya karena pemerintah lamban bertindak,” pungkasnya.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar.