Jakarta, toBagoes.com – Partai Golongan Karya (Golkar) resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar.
Keputusan itu diambil DPP Golkar menyusul pernyataan Adies Kadir yang dinilai memicu kemarahan publik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, menyebut langkah ini sebagai bentuk pendisiplinan dan penegakan etika bagi kader partai.
“Menonaktifkan Saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Sarmuji kepada wartawan, Minggu (31/8).
Aspirasi Rakyat Jadi Acuan
Sarmuji menegaskan Golkar akan selalu mendengar aspirasi masyarakat, termasuk merespons keresahan publik yang muncul.
Ia juga menyampaikan duka cita atas jatuhnya korban jiwa dalam demonstrasi yang terjadi beberapa waktu terakhir.
“Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar.
Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
Respons dan Dinamika Lanjutan
Keputusan penonaktifan Adies Kadir menambah daftar legislator yang dinonaktifkan partainya dalam sepekan terakhir, menyusul langkah serupa dari sejumlah partai lain terhadap kadernya.
Pengamat politik menilai sikap cepat DPP Golkar menunjukkan upaya menjaga citra partai di tengah meningkatnya ketegangan politik dan aksi protes masyarakat.
“Partai-partai kini sedang berhitung soal kepercayaan publik. Langkah Golkar bisa dilihat sebagai strategi penyelamatan,” kata seorang analis politik dari Universitas Indonesia.
Di media sosial, tagar #GolkarTindakAdiessempat menjadi perbincangan hangat. Sebagian warganet menilai keputusan ini tepat, namun ada pula yang menilai penonaktifan tidak cukup dan menuntut proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Adies Kadir belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan DPP Partai Golkar tersebut.
Editor: Melida Sianipar