Laporan BPI KPNPA RI Sulsel Disikapi Kejari Barru Dengan Tetapkan 2 Tersangka Proyek Rehabilitasi Irigasi

48
Disikapi Kejari Barru

SULSEL TOBAGOES/BARRUKoordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Amiruddin memberikan apresiasi yang sangat luar biasa atas kinerja Kejari Barru dan dengan Tetapkan 2 Tersangka Proyek Rehabilitasi Irigasi sudah menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi, di Lanrae, kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan.

Disikapi Kejari Barru Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah “AA” (61), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan “SS” (39), pelaksana pekerjaan yang diduga mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut.

“Kami atas nama BPI KPNPA RI , memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan disikapi Kejari Barru laporan BPI KPNPA RI  diTetapkan 2 Tersangka Proyek Rehabilitasi Irigasi. di kabupaten Barru”, ungkap Amiruddin, pada Selasa (3/6/2025).

Diketahui, proyek tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.248.355.919, 00.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barru.

Lebih lanjut Amiruddin menyampaikan dalam waktu dekat BPI KPNPA Sulsel akan memberikan penghargaan BPI Award kepada Kejaksaan Negeri Barru sebagai bentuk dukungan dan kepercayaan elemen masyarakat Sulawesi Selatan terhadap kinerja Kejari Barru dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Berani Bongkar Dugaan Megakorupsi Migas Rp193,7 Triliun