TOBAGOES.COM/JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang dikabarkan akan menunjuk Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar.
Dalam keterangannya kepada media, Rahmad Sukendar mengatakan,penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama Dirjen Bea Cukai, sangat menyambut positif langkah Presiden Prabowo yang dinilainya berani dan strategis untuk membenahi instansi yang selama ini kerap dikaitkan dengan praktik korupsi dan pungutan liar.
“Kami dari BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto apabila benar akan menunjuk Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Sudah terlalu lama lembaga ini dikuasai oleh sipil namun justru banyak terjadi kebocoran dan praktik pungli,” ujar Rahmad Sukendar, Kamis (22/5/2025).
Menurut Rahmad, penempatan perwira tinggi aktif TNI dalam posisi strategis seperti ini bukan bentuk militerisasi birokrasi, tetapi sebagai solusi untuk mengembalikan integritas lembaga yang dinilai rawan penyimpangan.
“Presiden tampaknya ingin mengembalikan marwah institusi ini dengan menempatkan figur tegas, disiplin, dan bersih seperti Letjen Djaka. Ini bukan soal militerisasi, tapi soal efektivitas dan integritas dalam pelayanan publik,” tambahnya.
Rahmad juga menyebut bahwa jika birokrasi sipil tidak mampu menyelesaikan persoalan internal seperti korupsi dan mafia impor-ekspor, maka perlu pendekatan baru melalui kepemimpinan yang kuat dan berani.
“Kami berharap kehadiran jenderal aktif TNI dapat menjadi solusi untuk memberantas mafia dan oknum korup di Bea Cukai. Negara butuh pemimpin yang loyal, bersih, dan siap bekerja demi kepentingan rakyat,” tutupnya.
Wacana pengangkatan Letjen TNI Djaka Budi Utama menjadi Dirjen Bea dan Cukai terus menjadi sorotan publik, terutama setelah disahkannya revisi UU TNI menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025 yang membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil.(*)