TOBAGOES.COM – Sepasang suami istri (Pasutri) muda di Pangandaran, Jawa Barat, berinisial WCJ dan E, ditangkap oleh aparat Kepolisian setelah kedapatan melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi dari rumah kontrakan mereka di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Penangkapan pasutri tersebut dilakukan oleh Tim Siber Satreskrim Polres Pangandaran, yang sebelumnya menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan konten tak senonoh yang sempat viral di media sosial.
Setelah melakukan pelacakan digital Pasutri, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi kontrakan.
Dari tangan kedua tersangka, aparat menyita barang bukti berupa dua unit ponsel pintar, data login akun, tangkapan layar aksi siaran langsung, serta bukti transaksi digital yang berkaitan dengan distribusi konten pornografi.
Kepada penyidik, WCJ dan E mengaku telah melakukan aktivitas tersebut sejak Desember 2024 dan memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta per bulan dari hasil penjualan konten dan siaran langsung kepada pelanggan melalui situs dewasa.
“Pelakunya pasangan suami istri. Mereka melakukan penyebaran konten pornografi secara elektronik dan menjualnya ke situs dewasa. Barang bukti yang kami amankan antara lain beberapa telepon seluler yang digunakan untuk siaran langsung,” ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto.
Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang distribusi konten melanggar kesusilaan.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp.1 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp.6 miliar.
BACA SELENGKAPNYA DISINI