Pangandaran, TOBAGOES.COM – Sepasang suami istri di Kabupaten Pangandaran nekat melakukan aksi tak senonoh dengan menyiarkan adegan seks secara langsung demi mendapatkan uang. Mereka masing-masing berinisial WJC (24) dan E (25).
Kasus adegan seks ini terbongkar setelah video aksi keduanya viral di media sosial. Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih pada Jumat (13/6/2025).
“Kedua tersangka adegan seks ini merupakan pasangan suami istri,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Selasa (24/6/2025).
Live 3 Jam Sehari di Dua Platform
Pelaku menayangkan aksi seksualnya secara langsung melalui dua situs live streaming dewasa, yakni Hot 55 dan Papaya. Mereka biasa melakukan siaran asusila itu pada malam hari, dengan durasi hingga tiga jam dalam satu sesi.
“Siaran langsung asusila tersebut dilakukan melalui situs Hot 55 dan Papaya. Pasutri tersebut melakukan live dalam sehari selama 3 jam pada waktu malam,” kata Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana, dikutip dari detikJabar, Selasa (24/6/2025).
Namun, aksi itu tidak dilakukan setiap hari. “Aksi tersebut dilakukan variatif, tergantung mood istri,” tambah Yusdiana.
Motif Ekonomi, Dapat Puluhan Juta dari Gift
Motif utama pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena masalah ekonomi. Mereka mengaku mendapat ide dari teman dan tergiur penghasilan yang dijanjikan dari aktivitas streaming tersebut.
“Ide untuk melakukan siaran langsung ini didapatkan dari temannya. Keduanya tertarik karena kondisi ekonomi,” ujar Yusdiana.
Selama beraksi, pasangan itu telah mengantongi penghasilan puluhan juta rupiah dari gift yang diberikan oleh para penonton saat siaran berlangsung. Nilai gift bervariasi mulai dari Rp5.000 hingga Rp100.000.
Tawarkan VCS Lewat WhatsApp dengan Tarif Rp300–500 Ribu
Selain tampil di dua platform daring, WJC dan E juga melayani video call seks (VCS) lewat aplikasi WhatsApp bagi penonton yang menghubungi secara langsung melalui pesan pribadi (DM).
“Jika ingin melihat langsung secara live melalui WhatsApp, penonton harus DM lebih dulu. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per sesi,” jelas Yusdiana.
Jika harga telah disepakati, pelaku langsung membagikan nomor WhatsApp dan mengarahkan untuk melakukan video call.
Dijerat UU ITE dan Pornografi
Kini, pasangan suami istri itu telah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda sampai Rp6 miliar.