Pasca pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanjung Jabung Timur dipadati masyarakat. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama bagi pelamar yang dinyatakan lulus alokasi P3K.
Pasca pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanjung Jabung Timur dipadati masyarakat. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama bagi pelamar yang dinyatakan lulus alokasi P3K.
toBagoes.com – Pasca pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanjung Jabung Timur dipadati masyarakat. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama bagi pelamar yang dinyatakan lulus alokasi P3K.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intel Iptu Rino Masjaya, S.H., mengatakan lonjakan pemohon SKCK sudah diprediksi sebelumnya.

SKCK 2

“Kami memahami kebutuhan mendesak masyarakat untuk melengkapi persyaratan administrasi. Karena itu, Polres menambah petugas dan mengoptimalkan sistem pelayanan,” ujarnya di Mapolres Tanjabtim, Rabu (10/9/2025).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Ajak Masyarakat Jaga Kantor Polisi dan Fasilitas Umum, Tolak Aksi Anarkis

Polres juga menghimbau masyarakat tetap tertib selama proses pengajuan SKCK. Prosedur telah disederhanakan agar lebih cepat, namun tetap sesuai aturan yang berlaku, tegasnya.

Adapun persyaratan SKCK meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, kartu BPJS/KIS, serta pas foto latar merah ukuran 4×6 sebanyak empat lembar dan 3×4 dua lembar. Biaya penerbitan SKCK sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp30.000.

SKCK 1

Layanan surat keterangan catatan kepolisian biasanya dibuka Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB. Namun, karena batas penyerahan berkas P3K ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) berakhir pada 15 September 2025, jam pelayanan diperpanjang menjadi pukul 07.00-15.00 WIB. Sementara pencetakan tetap berlangsung hingga seluruh berkas selesai diproses.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Program "Lapor Mas Wapres": Solusi Cepat untuk Masalah Masyarakat

Salah satu pemohon, Joko, mengapresiasi pelayanan Polres. Meskipun ramai, prosesnya cukup teratur, dan petugas tetap melayani dengan ramah, katanya.

Sumber: BH | Editor: Melida Sianipar.