spot_img

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Resmi Menggugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Milyar

TOBAGOES.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik Lisa Mariana dalam perkara dugaan perselingkuhan yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan perdata itu diajukan dengan nilai total Rp 105 miliar.
“Kuasa hukum mantan gubernurini mengatakan “Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).

Muslim menjelaskan, gugatan balik mantan gubernur Ridwan Kamil tersebut diajukan bersamaan dengan penyampaian jawaban atas gugatan Lisa Mariana. Gugatan itu diajukan melalui sistem e-court sesuai dengan prosedur hukum acara perdata.

BACA JUGA  Kejati Bali Sita Rumah Subsidi Bermasalah, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

“Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata. Gugatan rekonvensi kami gabungkan dalam jawaban,” lanjut Muslim.

Ia menegaskan, gugatan tersebut dilayangkan karena Lisa Mariana dianggap telah menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum.

Salah satu tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil adalah klaim bahwa anak berinisial CA merupakan anak biologis dari RK.

BACA JUGA  Teror Geng Pemuda di Subang: Satu Remaja Terluka, Polisi Sita 5 Sajam

“Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar,” tegasnya.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik ini.

Lisa Dituding Berbohong, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Soroti Waktu Kehamilan dan Gugatan Tanpa Bukti DNA

Kuasa hukum Ridwan Kamil menuding Lisa Mariana telah menyampaikan informasi yang tidak benar terkait dugaan perselingkuhan dan pengakuan atas identitas biologis anak yang dilahirkan Lisa.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar: Pelemahan Polri Dilakukan Kelompok

Tuduhan ini disampaikan usai sidang pembacaan gugatan dari pihak Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, mengatakan bahwa dugaan kebohongan terlihat jelas dari ketidaksesuaian antara waktu kehamilan dan klaim hubungan antara Lisa dengan Ridwan Kamil.

“Lisa melahirkan anaknya pada Januari 2022, sementara pertemuan dengan Pak RK terjadi pada Juni 2021. Secara ilmu kedokteran tidak masuk akal, tidak nyambung. Kami sudah punya bukti bahwa kebohongan mereka itu jelas-jelas,” ujar Heribertus, Kamis (19/6/2025), dilansir dari detikJabar.

BACA JUGA  Sindikat Oli Palsu Terbongkar, Aparat Sita Ribuan Liter di Kalbar

Selain itu, Heribertus menyoroti sikap Lisa Mariana yang secara publik terus mendesak Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA. Menurutnya, tuntutan tersebut justru memperlihatkan bahwa pihak Lisa belum memiliki bukti kuat saat menggugat di pengadilan.

“Dia selalu teriak-teriak, ‘anaknya Pak RK, anaknya Pak RK,’ dan disuruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, kalau terbukti, baru mengajukan gugatan,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi bagian dari respons balik tim hukum Ridwan Kamil atas gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Apresiasi Penunjukan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI: Akan Bawa Napas Baru untuk Perkuat Aspirasi Daerah

Sebelumnya, pihak RK juga telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp 105 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai hoaks.

Perkara ini kini bergulir di PN Bandung dan menyita perhatian publik karena menyangkut nama tokoh nasional sekaligus eks pejabat publik. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait tudingan kebohongan ini.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news