Menko Polkam Peringatkan Konsekuensi Hukum Bagi Penista Bendera Nasional

20
Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menegaskan Bendera Merah Putih sebagai simbol nasional hasil perjuangan para pahlawan bangsa yang harus dijunjung tinggi seluruh warga negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menegaskan Bendera Merah Putih sebagai simbol nasional hasil perjuangan para pahlawan bangsa yang harus dijunjung tinggi seluruh warga negara.
TOBAQGOES.COM/JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menegaskan Bendera Merah Putih sebagai simbol nasional hasil perjuangan para pahlawan bangsa yang harus dijunjung tinggi seluruh warga negara.

“Bendera Merah Putih yang kita kibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif pendahulu kita,” tegasnya dalam pernyataan resmi, pada Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA  TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

Pernyataan ini disampaikan menyambut peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.Menko Polkam mengingatkan pentingnya menghargai pengorbanan para pejuang dan pendiri bangsa.

Namun, pemerintah mencatat kekhawatiran atas upaya provokasi tertentu dalam beberapa hari terakhir.

“Kami mencermati adanya upaya menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan simbol-simbol fiksi tertentu,” ujarnya.

BACA JUGA  Diduga Kangkangi UU Pers, PWK Desak APH Usut Kekerasan Terhadap Anak dan In WA l) timidasi Kebebasan Pers

Pemerintah melalui Menko Polkam mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 jelas menyatakan larangan mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur terhadap unsur kesengajaan dan provokasi,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap menghargai kreativitas masyarakat dalam memperingati HUT RI.

BACA JUGA  Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, 4 Tersangka Ditahan

“Kami menghimbau agar ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” tambahnya.

Menutup pernyataan, Menko Polkam mengajak seluruh rakyat Indonesia merayakan HUT ke-80 RI dengan penuh syukur.

“Mari kita jaga agar Sang Saka Merah Putih tetap berkibar selamanya di bumi pertiwi,” pungkasnya.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-80.

Jn//98