Jakarta, TOBAGOES.COM – Tim kuasa hukum eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara soal kabar pencekalan kliennya bepergian ke luar negeri.
Menurut Hotman, hingga saat ini Nadiem belum mengetahui adanya larangan tersebut.
“Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” ujar Hotman Paris saat dikonfirmasi, pada Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan, Nadiem tetap kooperatif dan siap mematuhi seluruh aturan yang berlaku. “Nadiem siap mengikuti semua aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 19 Juni 2025.
Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
“Pencekalan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (27/6/2025).
Menurut Harli, Nadiem masih berstatus sebagai saksi dan kemungkinan akan kembali diperiksa. Hal ini dikarenakan masih ada data dan informasi yang perlu dilengkapi terkait perannya saat menjabat sebagai menteri.
Meski begitu, hingga kini penyidik belum menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem. “Penyidik masih mendalami keterangan yang disampaikan pada Senin (23/6/2025),” ujar Harli.
BACA SELENGKAPNYA DISINI