Jakarta, toBagoes.com – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat suara terkait Pemadaman Listrik di Kasemen dan beredarnya video dari sejumlah kelompok yang menarasikan adanya tindakan diskriminatif terhadap warga Desa 2, Kecamatan Kasemen, Serang, Banten desa yang diketahui menolak proyek reklamasi dan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa pemadaman listrik secara sepihak dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap warga yang menolak proyek tersebut. Narasi yang berkembang menyebut bahwa pemadaman ini merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat.
Rahmad menilai isu tersebut tidak bisa dianggap remeh. Ia mengungkapkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa pemadaman listrik dilakukan oleh pihak PLN atas dasar instruksi dari Wali Kota Serang.
Ia khawatir, narasi pemadaman listrik ini sengaja digunakan oleh kelompok tertentu untuk mendiskreditkan pemerintah dan memicu kemarahan masyarakat di tengah isu pembebasan lahan PIK 2.
Saya menyoroti beredarnya sejumlah video dari kelompok tertentu yang menyampaikan narasi bahwa Desa 2 tengah dizalimi, salah satunya melalui pemadaman listrik sepihak.
“Ini indikasi adanya upaya memantik emosi masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya, pada Senin (7/7/2025).
Rahmad juga menduga adanya tekanan politik yang disalurkan melalui kelompok tertentu untuk mengintervensi warga yang sejak awal bersikap kritis terhadap proyek PIK 2.
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk menyelidiki secara menyeluruh motif dan aktor di balik penyebaran video serta kebenaran pemadaman listrik tersebut.
“Saya mendesak Kepolisian agar segera turun tangan. Bila dibiarkan, hal ini bisa memicu eskalasi sosial dan berujung pada tindakan anarkis di tengah masyarakat,” tegasnya.
Rahmad menambahkan, informasi yang ia peroleh menyebut bahwa pemadaman listrik tersebut dilakukan karena wilayah itu secara administratif telah masuk dalam area relokasi akibat pembebasan lahan PIK 2.
Menurutnya, jika video yang beredar tidak diluruskan, hal itu dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat, termasuk hak atas informasi yang benar.
“Aparat harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan mereka ditekan oleh narasi sesat. Jangan sampai situasi ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas hanya karena lemahnya penegakan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PLN maupun aparat keamanan terkait insiden pemadaman listrik di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun pusat segera memberikan klarifikasi untuk meredam ketegangan yang mulai terasa di lapangan.(*)