Hasil Penetapan Tersangka Sudah Sah, Tapi SP3 Terbit: Polda Kalbar Dipertanyakan

40
Kasus sengketa keluarga terkait pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) antara R dan JW kembali memanas setelah Polda Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 26 Juni 2025.
Kasus sengketa keluarga terkait pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) antara R dan JW kembali memanas setelah Polda Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 26 Juni 2025.
Pontianak, toBagoes.com – Kasus sengketa keluarga terkait pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) antara R dan JW kembali memanas setelah Polda Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 26 Juni 2025.

SP3 ini dinilai janggal oleh kuasa hukum R, Tres Priawati, SH, karena sebelumnya JW telah ditetapkan sebagai tersangka dan penetapannya dinyatakan sah secara hukum dalam putusan praperadilan.

Persoalan bermula dari peminjaman tiga SHM oleh JW suami keponakan R pada 2012 untuk dijadikan agunan. Namun, salah satu sertifikat tersebut diduga di balik namakan tanpa sepengetahuan R, memicu konflik hukum yang berujung pada laporan pidana.

BACA JUGA  TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

Pada Juli 2024, JW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Ia sempat ditahan pada September 2024 dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sambas, namun ditolak.

Putusan hakim menyatakan penetapan tersangka sudah sah, didukung dua alat bukti termasuk hasil laboratorium forensik yang menyatakan adanya tanda tangan palsu atas nama R dan istrinya.

Namun, dalam sidang perlawanan eksekusi pada 2 Juli 2025 di PN Sambas, kuasa hukum JW secara mengejutkan menunjukkan SP3 dari Polda Kalbar. Tres Priawati menyatakan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi atas penghentian penyidikan tersebut.

BACA JUGA  Mobil Terbakar di Pangkalan Baru, penemuan Jasad Tinggal Tulang Belulang

“Kami sangat terkejut. SP2HP terakhir yang kami terima pada 21 Mei 2025 justru menjelaskan rencana penyidik untuk melanjutkan penyidikan, bahkan menyebut akan menetapkan tersangka baru, yakni Notaris/PPAT Hardiansyah, berdasarkan tambahan dua hasil labfor yang menunjukkan tanda tangan non-identik milik klien kami,” tegas Tres kepada media usai sidang.

Ia menyebutkan, SP3 yang keluar tanpa pemberitahuan dan di tengah temuan baru penyidik, bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang sudah ada.

Apalagi, penyidikan juga telah menyinggung dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk notaris, oknum BPN, serta beberapa perbankan seperti BNI dan BCA cabang Singkawang.

BACA JUGA  TNI Bantah Isu Pengungsian Massal Warga Intan Jaya, Sebut Propaganda OPM

“Jika benar tidak cukup bukti, lalu bagaimana dengan putusan praperadilan? Bagaimana dengan hasil labfor dan dokumen SP2HP yang kami terima?” ujar Tres penuh tanya.

Kuasa hukum R menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum melalui gugatan praperadilan atas terbitnya SP3 yang dinilai cacat prosedur dan substansi.

Sumber: Kuasa Hukum R Tres Priawati.