Kapuas Hulu, TOBAGOES.COM – Di tengah hijau rimba Kalimantan Barat, sebuah desa kecil bernama Ujung Said di Kecamatan Jongkong menyimpan luka dalam diam. Luka itu bernama PETI Pertambangan Emas Tanpa Izin yang kini bukan hanya mencemari Sungai Kapuas, tetapi juga menggoyang ketenangan sosial warga desa.
PETI ini sudah bertahun-tahun, aktivitas tambang emas ilegal di desa ini beroperasi seolah tanpa hambatan. Bukan cuma mengandalkan mesin kecil dan rakit, praktik PETI di sini kini melibatkan alat berat, sistem pungutan, hingga struktur lapangan layaknya organisasi bayangan.
“Diinfokan PETI memiliki 21 unit mesin sedot, padahal kenyataannya ada sekitar 79 unit. Pekerja dari luar desa dipungut Rp.4 juta, warga lokal Rp.2 juta,” kata Uju Abay, tokoh masyarakat setempat, pada Senin (23/6/2025).
Lebih mengejutkan, menurut Uju, ada struktur “panitia” di lapangan. Mereka tak sekadar memungut bayaran, tapi juga mengatur siapa yang boleh menambang, siapa yang harus keluar, bahkan siapa yang harus diam.
Panitia itu dikabarkan dikendalikan oleh seorang berinisial YM dan kelompoknya. Nama-nama ini beredar dari mulut ke mulut warga. Bagi mereka, kelompok ini adalah “pengatur lalu lintas” tambang ilegal, dan diduga punya jalur perlindungan ke atas.

“Asal muasal panitia pasti ada yang melindungi. Kalau ke atas pasti jatahnya diatur, bahkan media pun diberi bagian agar tutup mata,” ujar Uju, menyiratkan adanya dugaan kuat pembiaran terstruktur.
Sungai yang Semakin Keruh, Sosial yang Retak
Kerusakan lingkungan pun tak bisa lagi ditutup-tutupi. Air Sungai Kapuas sumber kehidupan warga semakin keruh. Ikan-ikan menjauh, sedimentasi naik. Bukan hanya air, tapi rasa aman warga pun terkontaminasi.
“Kami mau kampung ini aman dan bersih. Jangan sampai kepentingan segelintir orang membuat seluruh desa dan lingkungan hancur,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan karena takut intimidasi.
Tak sedikit warga yang menolak PETI mengalami tekanan sosial. Suasana desa menjadi renggang. Ancaman konflik horizontal semakin nyata.
Hukum Ada, Tapi Tak Terasa
Padahal, hukum Indonesia jelas menyatakan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan, pelaku bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Tak hanya itu, dengan adanya pungutan sistematis dan dugaan aliran uang kepada “pengatur” tambang, kasus ini juga berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.

Namun, semua aturan itu terasa tak bertaji di Ujung Said. Penegakan hukum mandek, aparat setempat bungkam, dan tambang ilegal terus berdentum.
Desakan Masyarakat: Tangkap, Buka, dan Tuntaskan
Masyarakat kini menuntut langkah nyata. Tidak sekadar patroli simbolik atau penyitaan alat tambang kecil-kecilan. Mereka ingin aktor besar dibuka ke publik dan penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu.
“Penindakan harus serius dan transparan. Jangan biarkan perusakan lingkungan dan pembiaran tambang ilegal ini terus berlangsung,” tegas Hendrian, seorang aktivis lingkungan di Kapuas Hulu.
Harapan warga Ujung Said bukan muluk-muluk: hukum ditegakkan, lingkungan diselamatkan, dan desa mereka kembali damai.
Sumber: Uju Abay
Penulis: Aktivis98





[…] PETI Brutal di Ujung Said: Tambang Ilegal Jalan Terus, Hukum Tak Bergigi […]
[…] PETI Brutal di Ujung Said: Tambang Ilegal Jalan Terus, Hukum Tak Bergigi […]