Polda Banten, Langsung Tahan Ketua Kadin Cilegon Terkait Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun

BPI KPNPA RI Apresiasi Polda Banten

51
tahan ketua kadin

TOBAGOES.COM/SERANG-Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, apresiasi Polda Banten dan jajarannya  ,Tahan Ketua Kadin Cilegon  Muh Salim dan di tetapkan tersangka, dalam kasus dugaan permintaan jatah proyek sebesar Rp 5 triliun tanpa proses lelang.

Penangkapan dan tahan Ketua Kadin Cilegon dilakukan setelah Polda Banten menggelar perkara pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Muh Salim langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menggerakkan massa untuk melakukan tekanan terhadap perusahaan PT China Chengda Engineering Indonesia guna mendapatkan jatah proyek secara ilegal.

BACA JUGA  Kapolda Lampung Terbuka Dikritik, Ketum BPI KPNPA RI, Ini Baru Pemimpin!
Selain Tahan Ketua Kadin Cilegon Muh Salim, dua nama lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri) dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI).

Dalam keterangannya, Rahmad Sukendar menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat aparat penegak hukum Tahan Ketua Kadin Cilegon.

BACA JUGA  Tak Boleh Ada Warga Tertinggal, Kemenko Polhukam Galang Peluang Komitmen Perluas Akses Internet

“Kami dari BPI KPNPA RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Banten beserta jajaran yang telah bertindak cepat, profesional, dan transparan. Penetapan tersangka terhadap oknum Ketua Kadin Kota Cilegon ini adalah bentuk nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia menilai bahwa tindakan meminta proyek tanpa lelang adalah bentuk pemerasan yang mencoreng marwah organisasi dunia usaha seperti Kadin.

“Kadin seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya menjadi alat untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara melanggar hukum. Ini merusak iklim investasi dan membuat pelaku usaha legal merasa tidak aman,” tegas Rahmad.

BACA JUGA  Mendagri Baru Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Perjalanan Bupati Lingga ke Tiongkok

BPI KPNPA RI juga mendorong aparat kepolisian untuk mengusut lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan praktik serupa di daerah lain. “Ini saatnya kita bersih-bersih dari oknum yang merusak sistem. Dunia usaha harus dibebaskan dari intimidasi dan tekanan. Kami mendukung penuh langkah Polda Banten dan berharap kasus ini menjadi contoh bahwa siapa pun yang bermain-main dengan hukum, harus siap menerima konsekuensinya,” tutup Rahmad Sukendar.(Red)