Jakarta, TOBAGOES.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan siber dengan modus pengiriman SMS palsu (phising) yang menargetkan nasabah bank.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam kasus ini, dua warga negara Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya LW (35) masih dalam pengejaran (DPO).
Polda Metro Jaya dalam Kasus ini, terungkap setelah masyarakat melaporkan penyebaran SMS mencurigakan yang mengatasnamakan sejumlah bank swasta.
SMS tersebut berisi tautan palsu (link phising) yang seolah-olah berasal dari pihak bank dan menginformasikan masa berlaku poin nasabah yang akan habis.
âJika tautan tersebut diklik, pelaku dapat mengambil alih rekening korban dan menguras saldo tabungan,â ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubdit Penmas dalam konferensi pers.
Para pelaku diketahui menggunakan alat khusus untuk blasting SMS secara massal ke ponsel korban. Salah satu korban berinisial AEF mengalami kerugian hingga Rp100 juta setelah mengakses link palsu yang dikirim oleh pelaku.
Berdasarkan penyelidikan, OKH ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dan CY diamankan di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Juni 2025.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE: Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 seluruhnya merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.