Polisi Langsung Tangkap Pengedar Sabu di Srengseng, 3,28 Gram Barang Bukti Disita

79
Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial SH alias Jago (46), yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat total 3,28 gram.
Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial SH alias Jago (46), yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat total 3,28 gram.
TOBAGOES.COMSatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial SH alias Jago (46), yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat total 3,28 gram.
BACA JUGA  Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba Menonjol Selama Mei-Juni 2025

Kasat Narkoba Polisi Resor Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan HOS Cokrominoto, Larangan, Kota Tangerang, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA  HUT Polri Ke 79 Tahun, Rahmad Sukendar Desak Peningkatan Kesejahteraan Anggota Polri: Budaya Amplop Harus Dihentikan

“Setelah penyelidikan, kami mendapati bahwa pelaku memindahkan lokasi transaksi ke Jalan Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Kompol Rihold dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

BACA JUGA  1,2 Ton Kokain dan 705 Kg Sabu Disita dari Kapal Ikan Asing Thailand

Petugas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di lokasi baru tersebut pada pukul 17.30 WIB.

Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 3,28 gram, satu unit ponsel, timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, serta alat isap sabu (bong).

Dalam pemeriksaan, SH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M alias B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA  Polda Kalbar Mengungkap 9 Kasus Narkotika Sita 86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi serta 20 Pelaku

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.