spot_img

Polres Bandara Soetta Berhasil Bongkar Sindikat WNA Produksi Vape Mengandung Narkoba

Jakarta, toBagoes.com – Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran vape mengandung narkoba jenis etomidate, yang dikendalikan oleh sindikat warga negara asing (WNA). Empat tersangka asal China, Malaysia, dan Singapura telah ditangkap dalam kasus ini.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap dua penumpang asal Malaysia dan Singapura, berinisial HCH dan MSA, pada Senin (7/7/2025).

Saat melewati pemeriksaan x-ray, mereka kedapatan membawa enam botol cairan yang dikemas dalam botol sampo.

BACA JUGA  Fachri Albar Divonis Rehabilitasi Penuh 6 Bulan atas Kasus Narkoba

“Setelah diperiksa, cairan tersebut ternyata mengandung etomidate, obat keras yang penggunaannya dibatasi dan tidak boleh diedarkan secara bebas,” kata Kombes Ronald dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (17/7/2025).

Selain etomidate, petugas juga menemukan ganja, ekstasi, dan happy five dalam barang bawaan para tersangka.

Produksi Vape Narkoba di Rumah Sewa

Pengembangan penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Bandara mengarah pada pengungkapan dua tersangka lain, yakni LX (warga Malaysia) dan FJ (warga Singapura), yang ditangkap pada Sabtu (12/7). FJ diketahui sebagai otak dan pengendali jaringan ini.

BACA JUGA  KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Langsung peresmian Sistem Irigasi di Ciemas Sukabumi

“FJ adalah pemilik sekaligus pengendali jaringan ini. Ia menyewa sebuah rumah yang dijadikan industri rumahan untuk meramu dan mengemas cairan vape mengandung narkoba tersebut,” terang Ronald.

Barang Bukti Produksi Massal

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti produksi dalam jumlah besar, antara lain: 6 botol cairan etomidate. 1 paket ganja, 12 butir ekstasi. 4 butir happy five. 16 jerigen perasa liquid. 4 jerigen gliserin. Gelas ukur, wadah pencampur, dan botol plastik.

Selain itu, Cartridge vape kosong, timbangan digital, dan alat press. Catokan rambut, pengisi cartridge, tripod, bubble wrap, hingga printer.

BACA JUGA  BPM Kalbar Minta Penuntasan Kasus Oli Palsu dan Usut Cukong Edi

“Ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi. Peralatannya lengkap dan mendukung produksi dalam skala besar,” ujar Ronald.

Ia menegaskan, etomidate adalah obat keras yang penggunaannya hanya dibolehkan atas resep dokter. Pengedaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dan keterkaitan dengan peredaran lintas negara.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Sejalan Dengan Sikap ketua DPR RI, Ormas Terlibat Premanisme Harus Dibubarkan!

Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img