spot_img

Polri Mengungkap  Kasus Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat, Rahmad Sukendar:  Tangkap Pelakunya!

TOBAGOES.COM/JAKARTA –  Mengungkap adanya perkembangan terbaru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pada aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Polri menyebut hasil penyelidikan akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
BACA JUGA  Megawati: PDIP Harus Solid dan Mendukung Upaya Positif Pemerintah
Mengungkap adanya perkembangan terbaru dalam penyelidikan dugaan tindak pidana, Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi atas langkah penyelidikan yang dilakukan Polri. Ia juga mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
BACA JUGA  Kapolda Banten Luncurkan Program Poliran, Rahmad Sukendar: Solusi Nyata Kurangi Pengangguran

“Saya meminta kepada Kapolri dan jajaran Bareskrim Polri untuk Mengungkap dan mengusut tuntas aktivitas tambang nikel ilegal di Raja Ampat. Ini jelas-jelas tindakan pidana yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Jangan biarkan para mafia tambang bermain di wilayah konservasi yang menjadi kebanggaan Indonesia dan dunia,” tegas Rahmad Sukendar di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Rahmad juga menekankan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini harus ditindak secara adil dan tanpa pandang bulu, baik pengusaha, pejabat, maupun aparat.

“Ungkap, tangkap, dan proses secara hukum! Kami dari BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah Polri dalam menindak tegas pelaku usaha maupun oknum yang terlibat. Tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya.

BACA JUGA  Tragedi Minibus Ditabrak Kereta di Padang, 1 Siswi Tewas, 6 Luka-Luka

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Raja Ampat merupakan aset bangsa yang tidak boleh dirusak oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Raja Ampat adalah salah satu kawasan terindah di dunia yang wajib kita lindungi. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu. Kami mendesak agar hasil penyelidikan diumumkan secara terbuka agar masyarakat tahu siapa dalang di balik semua ini,” pungkasnya.

BACA JUGA  Cabuli Anak 15 Tahun, Anggota DPRD Depok Dihukum 10 Tahun! Di Mana Hati Nurani?

Sebelumnya, Polri menyebut telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat dan tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kegiatan tersebut.(*}

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img