TOBAGOES.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, dikutip dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6/2025).
Dalam konsiderannya, Perpres 49/2025 menyebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai tidak lagi efektif, sehingga perlu dibubarkan. Penetapan perpres ini dilakukan pada 6 Mei 2025.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Presiden Jokowi pada 2016 dengan tujuan memberantas praktik pungutan liar di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah, dengan dukungan partisipasi masyarakat.