Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Kasus Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede Jakung

19
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera tindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center dan Situ Ranca Gede Jakung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera tindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center dan Situ Ranca Gede Jakung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
TOBAGOES.COM/Banten – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera tindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center dan Situ Ranca Gede Jakung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Rahmad menyoroti lambannya  Tindaklanjuti penanganan perkara yang melibatkan nama-nama besar seperti Tubagus Chaeri Wardana ( TCW ) alias Wawan dan Fahmi Hakim , yang dikenal sebagai tokoh kuat di Banten. Menurutnya, ketidakjelasan proses hukum atas kasus tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat dan menunjukkan indikasi pembiaran terhadap praktik korupsi di daerah.
BACA JUGA  Apresiasi Langkah Polda Banten, Ketum PSKBI Rahmad Sukendar Siap Jadi Garda Terdepan Berantas Premanisme

“Sudah terlalu lama kasus ini mangkrak di Kejati Banten. BPI KPNPA RI akan segera menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk protes terhadap mandegnya proses hukum. Kami mendesak Jaksa Agung untuk mengambil alih penanganan perkara ini agar ada kepastian hukum,” tegas Rahmad. Sabtu (2/8/25)

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan temuan lapangan yang memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam dua proyek besar tersebut. Oleh karena itu, BPI KPNPA RI meminta atensi serius dari Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak lenyap begitu saja.

BACA JUGA  Polda Banten, Langsung Tahan Ketua Kadin Cilegon Terkait Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun

“Jika Kejati Banten tidak mampu, sudah saatnya Jaksa Agung turun tangan langsung. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegak hukum semakin luntur,” ujar Rahmad Sukendar.

BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus korupsi strategis di daerah, terutama yang menyangkut penggunaan uang rakyat dalam proyek-proyek infrastruktur besar.(Red)