Jakarta, toBagoes.com – Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta kepada KPK untuk tidak ragu dalam mengusut keterkaitan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan di Pemprov Sumut.
“Dalam kesempatan wawancara dengan awak media pada Minggu 24/08/2025, Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar meminta Jaksa Agung untuk tidak melindungi Idianto Mantan Kejati Sumut dari Pemeriksaan KPK dan jika benar ada ditemukan indikasi korupsi di Proyek Pekerjaan Jalan PUPR Sumut segera saja KPK umumkan ke Publik
Seperti diketahui selama Idianto menjabat sebagai Kejati Sumut, tidak ada kasus korupsi yang menonjol bisa dia ungkap. Sehingga tidak heran jika publik Sumut mencurigai banyak kasus korupsi dibungkam oleh dia selama menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ,ungkap Rahmad Sukendar.
Lebih lanjut Sukendar mengatakan, bisa jadi Idianto diduga telah menggunakan perangkat Assintel dan Asspidsus dalam meredam kasus-kasus korupsi di Sumut.
“Jadi, Jaksa Agung untuk tidak melindungi anggotanya dan segera secepat mungkin sebaiknya merotasi semua pejabat di Kejati Sumut,” tegas Sukendar
Ketum.BPI KPNPA RI juga menyatakan bahwa , KPK sangat piawai dalam hal melacak benang merah siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sukendar juga menyampaikan, dari BPI KPNPA RI pernah melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi di PT Kokalum dan Inalum ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kala itu Kejati Sumut dijabat Idianto SH.
“Padahal, sudah lengkap bukti-bukti dugaan penyimpangan dan korupsi tersebut kami sampaikan,” imbuh Sukendar
Namun, hingga hari ini sama sekali tidak ada tindak lanjut yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Tentu ini bagi kami sekarang menjadi makin terang benderang adanya hal yang tidak beres pada Kejati Sumut Idianto,” beber Sukendar
Oleh sebab itu, lanjut Sukendar menegaskan dan meminta kepada Kejati Sumut Harli Siregar untuk dapat membuka kembali kasus yang pernah dilaporkan BPI KPNPA RI ke Kejati Sumut itu.
“Kami siap untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan,” dan diperlukan pihak Kejati Sumut tegas Sukendar.