Jakarta, toBagoes.com – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyoroti keras dugaan kelalaian mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Jamwas Harus Periksa Mantan Kajari Jaksel, termasuk yang tidak mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ini jelas preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Putusan pengadilan yang sudah inkrah wajib dieksekusi tanpa pandang bulu.
Kalau pejabat di level Kajari saja berani mengabaikan kewajiban ini, apa jadinya wibawa hukum kita di mata rakyat?” tegas Rahmad di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Rahmad meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) segera memeriksa pejabat tersebut dan mengungkap alasan di balik mandeknya eksekusi.
Menurutnya, publik berhak tahu apakah hambatan yang terjadi disebabkan kelalaian berat, kesengajaan, atau intervensi tertentu.
“Jangan sampai publik menduga ada permainan atau kepentingan tersembunyi di balik kasus ini. Kalau memang ada pelanggaran etik atau disiplin, sanksinya harus tegas, termasuk pencopotan dari jabatan strategis seperti Kapuspenkum,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, jabatan Kapuspenkum merupakan wajah resmi kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Wajah kejaksaan tidak boleh diisi oleh orang yang rekam jejaknya dipertanyakan. Kalau integritasnya goyah, citra lembaga akan ikut runtuh,” tambahnya.
Ia mengingatkan, penegakan hukum hanya akan dihormati publik jika dilaksanakan konsisten dan tanpa tebang pilih.
“Hari ini mungkin Silfester Matutina, besok bisa siapa saja. Kalau hukum bisa diabaikan oleh oknum aparat penegak hukum sendiri, itu sama saja membuka pintu selebar-lebarnya bagi ketidakadilan,” pungkasnya.