spot_img

Rahmad Sukendar Kejati Sumbar Diduga Takut Penguasa, Kasus Sertifikat Tanah Kaum Maboet Mandek

Jakarta / TOBAGOES.COM. – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan ribuan sertifikat tanah milik adat Kaum Maboet di Sumatera Barat. Ia menyebut, sejak laporan resmi disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada Februari 2025, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
penerbitan ribuan sertifikat tanah milik adat Kaum Maboet di Sumatera Barat. Ia menyebut, sejak laporan resmi disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada Februari 2025, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
penerbitan ribuan sertifikat tanah milik adat Kaum Maboet di Sumatera Barat. Ia menyebut, sejak laporan resmi disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada Februari 2025, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
Menurut Rahmad Sukendar, surat resmi dari Jampidsus dan Jamintel ke Kejati Sumbar telah dikirimkan sejak 15 Maret 2025 perihal pelimpahan penanganan kasus tersebut, Namun, sudah lebih dari enam bulan tidak ada respons atau tindakan apa pun. Kondisi ini, kata dia, patut dipertanyakan.
BACA JUGA  Aksi Humanis TNI Terbaik di Perbatasan: Tanamkan Bahasa Persatuan Generasi Muda Papua
Rahmad Sukendar menilai, ada indikasi keberpihakan dan tekanan dari pihak tertentu yang membuat Kejati Sumbar terkesan menutup mata terhadap kasus tersebut. Ia bahkan menduga Kejati Sumbar takut terhadap penguasa.

Kasus ini, lanjutnya, menyangkut hak masyarakat adat yang dirampas melalui penerbitan sertifikat tanah secara ilegal dalam jumlah besar. “Kami menduga Kejati Sumbar takut terhadap penguasa. Padahal ini soal keadilan bagi rakyat kecil,” tegasnya.

BPI KPNPA RI, kata Rahmad, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia juga mengumumkan rencana aksi damai di depan kantor Kejaksaan Agung sebagai bentuk desakan moral agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor keadilan.

BACA JUGA  BPI Award untuk Polri: Wujud Sinergi Masyarakat dan Aparat dalam Pemberantasan Tambang Ilegal

Rahmad menegaskan, pihaknya memiliki dokumen dan bukti pendukung terkait dugaan penyimpangan penerbitan sertifikat tanah adat tersebut, dan berharap Jaksa Agung memberi perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum pejabat daerah.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Rahmad.(*)

Editor : Melida Sianipar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img