Jakarta, toBagoes.com – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai lamban mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Silfester diketahui telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.
Meski demikian, Kejagung sebelumnya menegaskan bahwa PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, hingga kini eksekusi belum dilakukan.
“Ada apa Kejaksaan planga-plongo dalam kasus Silfester? Mengapa proses eksekusi seolah sengaja dibiarkan tertunda? Padahal, PK itu tidak seharusnya menjadi penghalang pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegas Rahmad di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Rahmad mengingatkan bahwa ketegasan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ketidakjelasan tindakan, menurutnya, dapat memunculkan dugaan adanya permainan di balik layar.
“Publik butuh kepastian hukum, bukan drama tarik-ulur. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Diketahui, Silfester Matutina tengah menjalani proses hukum atas perkara yang telah diputus pengadilan.
Kejagung sebelumnya menyatakan proses eksekusi bisa berjalan meski PK diajukan, namun pelaksanaannya hingga kini masih belum dilakukan.