TOBAGOES.COM/ BANTEN – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi atas langkah tegas Polda Banten yang Sikat Habis Premanisme Berkedok Organisasi dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemalakan proyek senilai Rp 5 triliun oleh oknum Kadin Cilegon.
Sikat Habis Premanisme Berkedok Organisasi ini tidak boleh berhenti di permukaan saja dan Rahmad Sukendar,juga mengatakan harus tindak tegas pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti sampai disini.
Rahmad menyatakan bahwa praktik premanisme dan pungutan liar yang mengatasnamakan organisasi resmi adalah bentuk pemerasan sistematis yang harus diberantas hingga ke akarnya.
“Jangan hanya dua orang. Bongkar semua! Premanisme dan pungli berkedok organisasi harus disikat habis,” tegasnya, Selasa (11/6/2025).
Ia menyebut, tindakan oknum yang mencatut nama organisasi seperti Kadin untuk mendapatkan proyek merupakan penghinaan terhadap dunia usaha dan institusi hukum. Menurutnya, ini adalah modus lama dengan pola baru yang berbahaya jika dibiarkan.
“Ini modus lama dengan wajah baru. Mengatasnamakan organisasi untuk memalak proyek. Negara tak boleh tunduk pada model premanisme seperti ini,” ujarnya.
Rahmad juga meminta agar Polda Banten tidak ragu mengungkap aktor-aktor intelektual di balik kasus ini. Selain itu, ia mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk berani melawan dan melapor jika mengalami praktik serupa.
“Kami di BPI KPNPA RI siap mendampingi korban. Jangan takut! Negara harus hadir, dan aparat jangan main-main dalam kasus seperti ini,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan keras agar wilayah Banten dibersihkan dari oknum-oknum pemalak yang mengatasnamakan organisasi.
“Sudah cukup! Bersihkan Banten dari oknum-oknum pemalak berseragam. Jika dibiarkan, mereka akan terus tumbuh dan merusak dari dalam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap oknum yang diduga kuat melakukan pemerasan proyek menggunakan atribut organisasi. (*)