TOBAGOES.COM/ Jakarta — Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018–2019.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan publik.
“Vonis 9 tahun itu sangat ringan. Korupsi lebih kejam daripada pembunuhan karena menyengsarakan rakyat. Seharusnya hukuman maksimal, bahkan hukuman mati, agar memberi efek jera,” tegas Rahmad. Rabu (10/9/25)
Menurutnya, hukuman penjara terhadap koruptor selama ini tidak efektif karena banyak pelaku tetap bisa menikmati hasil kejahatan meski berada di balik jeruji.
“Dengan hukuman ringan, para koruptor justru merasa aman. Mereka bisa keluar penjara dan hidup enak kembali. Ini jelas merugikan negara dan melukai hati rakyat,” ujarnya.
Rahmad mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah berani dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau serius memerangi korupsi, jangan ragu jatuhkan hukuman mati. Negara lain berani, kenapa Indonesia tidak? Korupsi adalah musuh bangsa, dan hanya dengan hukuman tegas bisa dihentikan,” pungkasnya.(*)
Editor: Melida Sianipar