spot_img

Reskrim Polsek Pasir Penyu Mengungkap IRT Muda Pengedar Sabu di Pasir Penyu Inhu

Indragiri Hulu, TOBAGOES.COM – Suasana dini hari di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak mencekam saat Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Mengungkap dan menggerebek IRT Muda Pengedar Sabuh sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Mengungkap dan menggerebek IRT Muda Pengedar Sabuh, diduga menjadi lokasi transaksi sabu dilakukan pada Selasa (24/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga muda, Putri Angraini alias Puput (22), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sekar Mawar, bersama sejumlah barang bukti narkotika tersebut.

BACA JUGA  2 Pemuda Asal Banyuasin Ditangkap di Bangka Barat
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa menggerebek IRT muda pengedar sabuh  kasus narkotika ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.
BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak Kapolri: Stop Belanja Alat, Naikkan Dulu Gaji Anggota!

Menindaklanjuti informasi IRT muda pengedar Sabuh itu, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, SH menurunkan tim opsnal yang dipimpin IPTU Tobert Simanjuntak untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat kotor 8,43 gram yang disembunyikan dalam dua kotak rokok, serta peralatan hisap dan alat penunjang transaksi lainnya,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang disita meliputi: Tiga paket sabu dalam plastik klip bening, Satu set alat hisap (bong), Empat pak plastik klip kosong, Dua kotak rokok, Satu unit timbangan digital, dan Barang-barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD Indramayu, Publik Tuntut Keadilan!

Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti. Hasil tes urine pun menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Saat ini, Putri Angraini ditahan di Polsek Pasir Penyu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di baliknya,” tambah AKBP Fahrian.

BACA JUGA  Kasus Narkoba, Fariz RM: Saya Korban Pengguna, Bukan Pengedar

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba, karena tanpa peran serta warga, pemberantasan narkoba tidak akan optimal.

“Polres Inhu berkomitmen menciptakan lingkungan bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img