Jakarta, tobagoes.com– Sekelompok massa dari Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (18/11/2025). Mereka menuntut Hakim Konstitusi Suhartoyo mematuhi Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, yang membatalkan pengangkatannya sebagai Ketua MK periode 2023–2028.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan, seperti “Kepemimpinan Ilegal, Suhartoyo Segera Mundur” dan “Pulihkan Nama Baik dan Kewenangan Anwar Usman sebagai Hakim MK.”
Korlap aksi, Faris Zulqarnaen, menyatakan bahwa Suhartoyo tidak lagi memiliki dasar legal untuk menjalankan jabatan Ketua MK.
“Suhartoyo tidak lagi memiliki legitimasi hukum. Ia wajib mundur dari jabatan Ketua MK karena kedudukannya tidak sah,” ujarnya.
Massa KaPK juga mendorong sembilan hakim MK untuk menggelar pemilihan ulang Ketua dan Wakil Ketua MK melalui rapat pleno sesuai konstitusi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, pada 13 Agustus 2025, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Putusan tersebut menyatakan proses pengangkatan itu cacat prosedur.
Meski demikian, putusan PTUN merupakan putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, pengangkatan Suhartoyo belum otomatis batal apabila masih terdapat upaya banding dari pihak terkait.
Hingga kini, MK belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuntutan massa maupun tindak lanjut atas putusan PTUN tersebut.




