TOBAGOES.COM/JAKARTA – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, angkat bicara terkait maraknya Pelaku Perusakan Hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa kompromi.
Rahmad menegaskan bahwa pelaku perambahan, pembakaran hutan, dan pembukaan kebun sawit ilegal harus ditindak tegas karena telah melakukan kejahatan serius terhadap lingkungan hidup dan masa depan bangsa.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyikat habis para pelaku perusakan kawasan hutan konservasi. Tidak boleh ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Ini adalah kejahatan berat yang harus dijerat dengan pasal maksimal,” tegas Rahmad Sukendar di Jakarta, Rabu (19/6/2025).
Ia juga mengapresiasi langkah konkret yang telah dilakukan oleh Kementerian LHK, Polda Riau, dan Satgas Penanganan Kejahatan Kehutanan, yang telah menangkap sejumlah pelaku perambah dan pembakar hutan di TNTN.
Namun, menurut Rahmad, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia lahan dan perusak lingkungan. Tesso Nilo adalah warisan ekologis yang harus kita jaga bersama. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya, harus ditindak tegas dan diumumkan ke publik agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Rahmad juga menekankan pentingnya pemulihan ekosistem hutan secara menyeluruh dan melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra pelestarian hutan.
“BPI KPNPA RI akan terus mengawal dan mendorong proses hukum atas kasus-kasus kejahatan lingkungan. Kami juga mendorong pemerintah agar segera melakukan rehabilitasi total di kawasan TNTN dan menertibkan segala bentuk kepemilikan tanah ilegal dalam kawasan konservasi,” pungkasnya.
Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia yang menjadi habitat satwa langka seperti gajah Sumatera. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini mengalami kerusakan parah akibat perambahan, pembakaran, dan alih fungsi menjadi kebun sawit ilegal.
(*)