Jakarta, toBagoes.com – Dugaan skandal pembiaran terhadap praktik usaha ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Tempat pijat bertajuk “Bliss Massage” yang berlokasi di Jalan Panjang Artileri, Kebon Jeruk, disebut-sebut tetap beroperasi secara aktif meski izin usaha dan kewajiban pajaknya telah kadaluarsa sejak beberapa bulan terakhir.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, dalam keterangannya menyebut bahwa pihaknya menerima laporan warga terkait kegiatan operasional tempat tersebut.
“Bliss Massage masih buka setiap hari hingga malam, padahal izinnya sudah tidak aktif. Ini jelas pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Izin Mati, Tapi Masih Ramai Pelanggan
Berdasarkan data internal yang dihimpun BPI KPNPA RI, perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Bliss Massage telah habis masa berlakunya. Namun anehnya, tempat tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
“Tempat usaha lain bisa langsung disegel hanya karena pelanggaran kecil, tapi tempat ini dibiarkan jalan terus. Ada apa? Siapa yang melindungi?” sindir Tubagus, mempertanyakan ketegasan Pemkot Jakarta Barat dan Satpol PP DKI Jakarta.
Dugaan Prostitusi Terselubung & Pembiaran Aparat
Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan bahwa tempat ini tidak hanya menawarkan layanan pijat, tetapi juga terindikasi sebagai tempat prostitusi terselubung.
Aktivitas mencurigakan kerap terlihat pada malam hari, dan warga sekitar mengeluhkan bahwa tempat tersebut mengganggu ketentraman lingkungan.
Beberapa sumber bahkan menyebut adanya keterlibatan oknum aparat dan aparat kelurahan yang terkesan tutup mata atas pelanggaran yang terjadi.
Hingga kini, belum ada tindakan nyata dari Satpol PP atau dinas terkait meskipun laporan masyarakat telah berulang kali disampaikan.
Desakan Ulama dan Aktivis: Jangan Hukum Tajam ke Bawah
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, turut mengecam pembiaran ini.
“Jika benar izin usaha dan pajaknya sudah mati, maka operasional Bliss Massage adalah bentuk pelanggaran terang-terangan. Pemerintah tidak boleh tumpul ke atas,” tegasnya.
Aturan yang Dilanggar
Bliss Massage terancam sanksi hukum sesuai:
– UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan
– Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi.
Usaha pariwisata wajib memiliki perizinan aktif dan sah. Pelanggaran atas regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan permanen dan pidana.
Tuntutan Warga: Segera Sidak & Tutup Tempat Ilegal
Warga mendesak Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat untuk:
1. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
2. Memeriksa dokumen perizinan dan pajak Bliss Massage.
3. Menyegel dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan praktik prostitusi.
“Kami minta ketegasan. Jangan ada tempat usaha ilegal yang dilindungi oknum. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.