toBagoes.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua terdakwa kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama (Kemenag) Cilegon.
Dua tersangka dalam kasus penipuan tersebut bernama Syauki (57) divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara rekannya, Muhtar Bahri, dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam tindak pidana.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (8/7/2025) dan tercatat dalam perkara nomor 278/Pid.B/2025/PN SRG.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon, yang sebelumnya menuntut Syauki dengan 3 tahun penjara dan Muhtar 2 tahun penjara.
Kasus bermula pada 18 September 2021, saat saksi Sahadid menanyakan lowongan pekerjaan kepada Muhtar. Saat itu, Muhtar mengaku sudah tidak bekerja di pabrik dan kini bekerja di KUA Cilegon.
Ia kemudian menawarkan ‘jalur khusus’ CPNS kepada anak Sahadid, dengan syarat membayar Rp.70 juta dimuka Rp.35 juta sebelum 23 September 2021.
Diketahui, Syauki juga masih menjalani proses hukum dalam kasus serupa bersama dua terdakwa lainnya, Azwar dan Rohimin. Sidang vonis ketiganya dijadwalkan berlangsung pekan depan.