Polisi meringkus dua dari tiga Warga Negara Tiongkok yang membobol rumah kosong di kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Kedua tersangka adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39).
Polisi meringkus dua dari tiga Warga Negara Tiongkok yang membobol rumah kosong di kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Kedua tersangka adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39).
toBagoes.com – Polisi meringkus dua dari tiga Warga Negara Tiongkok yang membobol rumah kosong di kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Kedua tersangka adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan para pelaku bobol rumah di Lippo Karawaci dan menggasak aset senilai Rp4,5 miliar. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial CW (40) berhasil melarikan diri ke negaranya dan kini berstatus DPO.

“Peristiwa 2 WN Tiongkok bobol rumah di Lippo Karawaci itu terjadi pada 25 Agustus 2025. Pemilik rumah, Liana, melaporkan pencurian dengan pemberatan ke Polsek Jatiuwung, lalu diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Kapolres, Selasa (9/9/25).

BACA JUGA  Dentuman HIMARS Guncang Baturaja, TNI dan US Army Perkuat Kesiapan Tempur di Super Garuda Shield 2025

Pelaku masuk dengan memanjat pagar dan merusak pintu, lalu membobol brankas berisi logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan. Usai beraksi, mereka menggunakan taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Shanghai.

Berdasarkan penyelidikan, ketiga WNA itu diketahui menginap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, sejak 20 Agustus 2025. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah pelarian.

“Satu pelaku berhasil kabur lebih dulu ke Shanghai. Sementara dua lainnya kami tangkap saat hendak naik pesawat,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Hentikan Budaya Amplop, Tingkatkan Kesejahteraan Polisi Lapangan

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga menggandeng Interpol untuk memburu CW di luar negeri.

 

Editor: Melida Sianipar