Ujang Bunuh Sopir Travel karena Tersinggung, Mobil Korban Dibawa Kabur

34
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir travel yang jasadnya ditemukan di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung, pada Minggu (29/6/2025).
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir travel yang jasadnya ditemukan di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung, pada Minggu (29/6/2025).
toBagoes.com – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir travel yang jasadnya ditemukan di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung, pada Minggu (29/6/2025).

Pelaku pembunuhan terhadap sopir travel bernama Ujang Syafruddin akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung pada Jumat (4/7).

Penangkapan pelaku pembunuhan sopir travel tersebut dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari masyarakat.

BACA JUGA  Polri Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook “Fantasi Sedarah”

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah perkebunan dekat jembatan sekitar pukul 06.00 WIB.

“Mobil korban jenis Toyota Agya warna silver juga dilaporkan hilang dan diketahui dibawa kabur oleh pelaku,” ujar AKBP Yusriandi pada Minggu (6/7).

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Chromebook, 8 Saksi Diperiksa Kejagung

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat kembali ke rumah keluarganya di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, sebelum akhirnya diamankan oleh aparat.

“Motif pembunuhan diduga karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menghina kondisi fisiknya saat berada di dalam mobil. Hal itu memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan pembunuhan,” jelas Kapolres.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo A1K milik korban, satu unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH, serta beberapa barang pribadi milik pelaku, termasuk kartu identitas dan kartu anggota perusahaan tambang.

BACA JUGA  Rekonstruksi Kasus Penembakan Dua Brimob Nabire, 21 Adegan Diperagakan

Pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.