spot_img

Windy Idol Tersangka Kasus Korupsi Kembali Diperiksa KPK

Windy Idol yang bernama lengkap Windy Yunita Bestari Usman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 24 April 2025.

Pemeriksaan Windy Idol ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Dia mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Hari ini Kamis, 24 April, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 April 2025.

Tessa juga mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Windy Idol, KPK juga akan memeriksa Rinaldo Septiariando.

KPK sudah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2024. Hasbi Hasan mengaku mengenal Windy Idol sejak lama.
BACA JUGA  Plasma Tak Kunjung Dibangun, Pemkab Kubu Raya Masih Mediasi PT PAL dan Warga Sepok Laut

Windy Idol

“Sudah lama, dari 2016. Saya kenal sama banyak orang. Ya, konsultasi terkait banyak hal, termasuk kuliah,” kata Hasbi Hasan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Bahkan, tangkapan layar percakapan mesra di antara keduanya melalui aplikasi perpesanan singkat WhatsApp pun ditunjukkan di sidang.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Jangan Lupakan Merah Putih, Langsung Wujud Nyata Patriotisme dan Nasionalisme

“Ini Pak Reza (yang chat): ‘Oke cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok’,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan pesan Hasbi. Selain terungkap chat mesra, Windy diduga juga menerima tas mewah dari Hasbi Hasan.

Sementara itu, Hasbi Hasan sedang menjalani masa hukumannya untuk perkara suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Intidana. Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Hasbi enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi terbukti menerima suap Rp 3 miliar.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Angkat Suara Turunnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img