Pati, toBagoes.com – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan sejumlah media online. Namun, respons dari Dinas ESDM justru memunculkan polemik baru.
Kepala Dinas ESDM melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“ESDM tidak berkewenangan untuk pertambangan galian C ilegal,” ujar Kadis ESDM dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Di sisi lain, insan pers sebagai penyambung lidah masyarakat terus berupaya menggali informasi dari berbagai narasumber guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berbasis data valid.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan bahwa pernyataan Dinas ESDM memang tidak sepenuhnya keliru, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk lepas tangan.
“Memang benar, Dinas ESDM memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak galian C ilegal karena fokus pengawasan mereka pada pemegang izin resmi. Sementara penindakan terhadap tambang ilegal masuk dalam ranah aparat penegak hukum,” jelas Rahmad.
Namun demikian, Rahmad menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap memiliki peran strategis, khususnya dalam hal pemetaan dan pengawasan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
“Walaupun tidak secara langsung menindak, ESDM tetap harus mengetahui dan memetakan aktivitas tambang ilegal. Ini penting agar ada langkah terpadu bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan perizinan pertambangan galian C kini lebih banyak ditarik ke pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah daerah menjadi terbatas.
“Penertiban tambang ilegal adalah prioritas nasional. Tapi pelaksanaannya membutuhkan sinergi kuat antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Rahmad menegaskan bahwa langkah tegas harus segera diambil mengingat aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Penegakan hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan pentingnya penindakan terhadap aktivitas ilegal di sektor tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari praktik pertambangan ilegal yang kian marak. (*)




