KAMANG BARU, TOBAGOES.COM – Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Seorang pria berinisial FH (34), alias Rian, warga Jorong Sikayan, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, diamankan polisi pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Kamang Baru kemudian memerintahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan FH. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Nagari Sungai Lansek serta pihak yang berada di lokasi.
Polisi Sita Diduga Sabu dan Timbangan Digital
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu kotak rokok Marlboro berisi beberapa plastik klip yang diduga berisi sabu serta sebuah pipet yang telah diruncingkan.
Petugas juga menemukan satu kotak rokok Surya yang berisi satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Selain itu, polisi menyita sebuah dompet berbentuk mainan kunci sepeda motor yang berisi timbangan digital serta beberapa plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti lainnya berupa dua unit telepon seluler merek Vivo warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna oranye tanpa nomor polisi, serta uang tunai pecahan Rp100.000.
Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan Narkoba
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi, SH, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.
Menurutnya, polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kamang Baru.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya,” ujar AKP Syafrinaldi.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Informasi masyarakat, kata dia, sangat dibutuhkan agar aparat dapat bergerak cepat mengungkap dugaan peredaran narkoba.
Terancam Undang-Undang Narkotika
Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga berkomitmen menuntaskan pengembangan kasus guna menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sijunjung, khususnya Kecamatan Kamang Baru.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjalankan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mendukung program Commander Wish Kapolda Sumatera Barat.
Catatan: Seluruh barang yang disebut sebagai sabu dalam berita ini masih menggunakan istilah “diduga” karena status dan kandungan barang bukti menunggu proses pemeriksaan laboratorium serta pembuktian dalam proses hukum.



