Jakarta, toBagoes.com – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah kembali menuai sorotan tajam.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Rahmad Sukendar, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak tegas terhadap para pelaku dan penadah hasil tambang ilegal tersebut.
Menurut Rahmad, maraknya penambangan liar di kawasan hutan lindung bukan hanya pelanggaran administratif, tapi telah masuk kategori perusakan lingkungan secara brutal.
Ia meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK segera turun ke lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas tambang yang merusak ekosistem hutan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah perusakan hutan secara brutal menggunakan alat berat. Harus dihentikan segera,” tegas Rahmad, Selasa (8/7/2025).
Rahmad juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah tersebut.
Ia menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik tambang ilegal yang sudah berlangsung lama.
“Kalau KPH tahu tapi diam, artinya mereka ikut terlibat. Itu pelanggaran serius. Jangan sampai KPH malah jadi tameng penambang ilegal,” katanya.
Ia menegaskan, jika terbukti terjadi kongkalikong, KLHK wajib mencopot pejabat KPH yang terlibat. Untuk itu, BPI KPNPA RI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait jaringan tambang ilegal tersebut.
“Kami tidak segan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Hutan adalah aset negara, bukan untuk dijual-beli oleh oknum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmad juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pelaku tambang, tetapi juga membongkar jaringan penampung timah ilegal yang menjadi penyokong utama kelangsungan aktivitas tersebut.
“Tanpa pembeli, tambang ilegal tidak bisa hidup. Penampung timah ilegal harus dibongkar dan ditindak hukum. Ini jaringan, bukan kasus tunggal,” tambahnya.
Warga Resah, Ekskavator Masih Beroperasi
Desakan serupa datang dari masyarakat Desa Lubuk Besar. Mereka mengaku resah dengan aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di wilayah Kuruk, di mana empat unit ekskavator masih terlihat aktif beroperasi.
“Sudah lama kami lapor, tapi tidak ada tindakan. Tambang tetap jalan, hutan makin rusak,” ungkap Anton (nama samaran), salah satu warga.
Warga bahkan menyebut dua nama, yakni Fir dan Ed, yang diduga sebagai aktor utama tambang ilegal dan memiliki beking kuat dari oknum aparat.
“Kalau masyarakat kecil motong pohon langsung dipenjara. Tapi ini bawa ekskavator, malah aman-aman saja. Ada apa ini?” ujar seorang tokoh pemuda setempat.
Masyarakat juga menuding pengawasan dari KPH Sungai Sembulan sangat lemah dan terkesan tutup mata. Mereka mendesak KLHK memeriksa dugaan pembiaran serta meminta Danrem 045/Garuda Jaya turun langsung ke lapangan.
“Kalau benar ada anggota TNI yang terlibat, harus dicopot. Jangan nodai institusi hanya karena membekingi tambang ilegal,” kata warga lainnya.
Dampak kerusakan lingkungan mulai dirasakan warga: air sungai menjadi keruh, tanaman rusak, dan hasil tangkapan nelayan menurun drastis.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari kepolisian, dinas kehutanan, maupun Pemkab Bangka Tengah.
Saat dikonfirmasi, Kepala KPH Sungai Sembulan, Mardiansyah, hanya memberikan jawaban singkat.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera cek,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
BPI KPNPA RI Pantau Ketat
Rahmad Sukendar menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan membiarkan negara tunduk pada tekanan mafia tambang.
“Hutan bukan warisan untuk dirusak, tapi titipan untuk dijaga. Kalau negara kalah oleh tambang ilegal, itu bencana besar,” pungkasnya.




